Korban Penipuan Investasi Bodong Rp 250 Miliar Lapor Polisi

    Korban Penipuan Investasi Bodong Rp 250 Miliar Lapor Polisi

    SURABAYA - Beredarnya informasi kasus penipuan investasi bodong bernama "Invest Yuk" yang dijalankan oleh Zahrotul Bilad (21), hingga ribuan orang sebagian besar warga Lamongan menjadi korban sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Lamongan.

    Silviya Arbiyati bersama Arum Rahmawati selaku reseller yang menjadi korban penipuan investasi didampingi kuasa hukumnya, Sahlan Azwar SH dan Harot Batubara mengungkapkan, berawal sejak bulan november 2021 ditawari pelaku untuk bergabung investasi trading. Dan akhirnya korban tergiur dengan janji bisnis keuntungan 50 persen perbulan.

    Lebih lanjut diungkapkan Sahlan Azwar SH yang didampingi Ramot Batubara SH, M.Yusuf Effendy Ssy dan Sahura SH Selaku Penasihat Hukum serta kuasa hukum Silviya Arbiyati kepada media online jurnalis.id pada jumpa Pers di Surabaya, selasa (18/1/2022).

    Ia mengatakan, memang benar klien kami menjadi korban, tergabung di investasi bodong dengan peran sebagai reseller dari investasi, dimana peran dari klien kami memang mengirimkan uang kepada owner selaku pihak pertama sebagai pengelola dari grup " Invest Yuk " yang diketahui bernama saudari Samudra Zahrotul Bilad (21) seorang mahasiswi warga Dusun Plosolebak RT. 13, RW 03, Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kab. Lamongan yang saat ini sedang menjalani proses hukum di polres Lamongan, " jelasnya.

    Dikatakan, member kami mengirim uang melalui Arum Rahmawati (Reseller), sebesar Rp 6 Milyar yang di transfer langsung dan diterima oleh pengelola dari grup " Invest Yuk " yang diketahui bernama Samudra Zahrotul Bilad (21). Begitu juga dari member melalui klien kami, Silviya Arbiyati  (Reseller) melakukan penyerahan uang sebesar Rp 8 Mliyar dengan cara mentransfer yang diterima Samudra Zahrotul Bilad (21).

    Bahwa atas uang itu, kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum korban untuk meminta, akan tetapi setelah Samudra Zahrotul Bilad (21), di somasi, ternyata beliau sudah ditahan di Polres Lamongan setelah dilaporkan korban.

    "Setelah dilakukan pemgecekan, ternyata uang itu tidak ada, karena saldo akhir dari Samudra Zahrotul Bilad (21), hanya sebesar Rp 5 juta". beber Sahlan.

    Atas hal tersebut tentunya uang yang ada di sana itu tidak cukup untuk pengembalian kita, hingga akhirnya kami selaku pengacara yang ditunjuk melaporkan Samudra Zahrotul Bilad (21), ke Polres Lamongan. Atas laporan itu, kalau tidak salah, Laporan Polisi (LP) ke - 3 dan ke - 4, dimana informasi berita yang beredar, sebelumnya nilai korbannya ada yang mengatakan sebesar Rp 250 milliyar dan ada juga korban lainnya mengatakan sebesar Rp 2, 5 milliar dan begitu seterusnya para korban yang melaporkan ke Polres Lamongan, " ungkapnya.

    Oleh karena itu, maka kami mengkonfirmasi selaku klien bahwa kerugian kita itu sebesar kurang lebih sebesar Rp 15 miliar. Dan profit yang dijanjikan sebesar Rp 4 miliar dengan total semuanya sebesar Rp 19 miliar, " terangnya.

    Selanjutnya, Sahlan menyebut, yang dapat kami konfirmasi pada saat ini bahwasanya ada berita informasi yang menyatakan beredar bahwa klien kami membawa uang dengan jumlah fantastis dan berbagai macam, ada yg menuding sebesar Rp 7 millyar dan ada juga yang mengatakan sebesar Rp 500 juta.

    Maka dari itu, saat ini kami konfirmasi bahwa klien kami yang dituding membawa uang tersebut, itu tidak benar. Dan bahkan uang pribadi klien kami sebesar Rp 2 millyar uangnya sudah masuk semuanya kepada rekening Samudra Zahrotul Bilad (21).

    Maka dengan ini kami sampaikan sekali lagi, bahwa klien kami Silviya Arbiyati dan Arum Rahmawati selaku reseller sebenarnya sebagai korban dari kasus penipuan investasi bodong bernama "Invest Yuk" yang dijalankan oleh Zahrotul Bilad (21), " sebutnya.

    Jadi klien kami dari awal tidak mengetahui sistem investasi yang dikelola Bilad ini seperti apa. Kita hanya dijadikan keuntungan sekali ditepati, dua kali ditepati, tapi pada akhirnya setelah masuk besar itu tidak ditepati, sehingga kita juga nyantol kepada beberapa orang yang ada uang di kita, yang kemudian juga kami minta juga pada para member yang uangnya ada di kita (klien kami). Jadi yg pertama kami mengupayakan bagaimana langkah hukum ini selesai.

    Yang kedua tentunya terkait dengan uang kami belum bisa pastikan karena uang itu sudah disebarkan semua yang diterima Bilad.

    Terakhir, mungkin yang kami dapat sampaikan selain memohon kepada para member untuk berfikir secara jernih agar melihat kejadian ini memang sebagai musibah, kejadian yang tidak kita harapkan oleh siapa pun termasuk klien kami.

    Dan harapan kedepan, kami selaku kuasa hukum dan memang klien kami selaku reseller yang saat ini sudah berproses hukum, kami akan  kooperatif dan kami tidak kabur dan tidak menghindar dari proses hukum, bahkan kami sendiri sudah pergi ke polres Lamongan, " tutur Sahlan.

    Jadi kami minta kepada kepolisian juga terutama pihak Polres Lamongan untuk menindaklanjuti laporan klien kami, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : TBL - B/24/1/2022/Reskrim/SPKT Polres Lamongan pada Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB terkait kasus penipuan dan atau penggelapan uang investasi yang dilakukan saudari Samudra Zahrotul Bilad (21). Sehingga nanti kami juga bisa menjawab kepada seluruh member akan seperti apa kasus ini, baik oleh klen kami sendiri maupun kami selaku kuasa hukum yang dikuasakan untuk menyelesaikan kasus ini. Jadi nanti kita dorong sama - sama agar ada kejelasan hukum, " pungkasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Komplotan Spesialis Pencurian Kabel Bawah...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito

    Ikuti Kami